Guru Berbagi Info. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses
kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis
setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang
diterapkan selama ini.
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini
berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan
ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui
usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti
para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus
mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan
angka kreditnya bisa memadai," katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data
guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh
penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya
kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus
mengumpulkan kredit itu," tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan
kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya,
BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan
ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus
berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan
pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan
itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan
sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk
inikalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru
terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut
dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang
kepegawaian.
Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan
pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang
dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD
terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani
hukuman disiplin pegawai atau tidak.
Jika tidak bermasalah maka bisa segera
diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui
usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan
pegawai bersangkutan.
"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke
depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan,
apalagi mengalami keterlambatan," yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan
naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk
daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum
waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera
memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun
pensiun sudah bisa menerima haknya.
Mereka yang naik pangkat bisa menerima
pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang
pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Demikian berita yang dapat Guru Berbagi Info berikan, semoga ada
manfaatnya untuk kita semua.
Sumber; merdeka.com
0 Response to "PROSEDUR BARU KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS UNTUK GURU PNS"
Post a Comment