Menyambut bulan
suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi
aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan
dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada
Bulan Ramadan.
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan,
penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur
negara khususnya beragama Islam.
Surat edaran
itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung,
Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan
tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk instansi
pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul
08.00. Untuk Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk Jumat,pulangnya
jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul
11.30 - 12.30. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit,
yakni pukul 12.00 - 12.30.
Untuk instansi
yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Herman, jam kerja Senin - Kamis dan
Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00.
Sedangkan
Jumat, pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5
jam," tandasnya.
Dan di bawah ini adalah menu eh jadwal jam kerja bagi para Aparatur
Pemerintah di bulan Ramahdan 2015
0 Response to "Aturan Terbaru Jam Kerja Aparatur Negara di Bulan Ramadhan"
Post a Comment