Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam
penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah
dengan tahapan uji kompetensi.
"Ada tiga
komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh
Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor
Alamansyah, Kamis (25/6).
Di awal tahun,
lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya
kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali
diukur.
"Bagi guru
yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun
jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk
peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam skema
Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang.
PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB
guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya
(golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama
(golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain
peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah
guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai
wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa
memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.
"Dengan
pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan
kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan
tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan
tersebut akan dihentikan," pungkasnya
0 Response to "Hot News>> Guru Berkompetensi Rendah TPG_nya Disunat"
Post a Comment