Selamat pagi
bapak ibu semua, selaman menjalankan koreksi UKK bagi bapak ibu guru yang
sedang melaksanakan UKK tahun 2014/2015 hehehe...
Pagi ini saya
akan berbagi informasi mengenai Gaji ke-13….
Hingga kini
belum ada kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 para pengawai negeri sipil
(PNS) serta pensiunan PNS.
Pemerintah
hanya memberikan ancar-ancar, pembayaran gaji tambahan ini dilaksanakan saat
bulan puasa (Juni-Juli).
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman membenarkan rencana
pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS tadi.
“Bahkan arahan
dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi, red) diharapkan gaji ke-13 cair sebelum
Lebaran,” katanya di Jakarta kemarin.
Herman
menjelaskan setiap tahun PNS memang selalu mendapatkan gaji ke-13 menjelang
perayaan lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan menjadi seperti tunjangan hari
raya (THR) bagi para PNS. Sebab selama ini tidak ada aturan tentang pencairan
THR, maka sebagai gantinya dibuatkan gaji ke-13.
Ketentuan
teknis pencairan gaji ke-13 ada di Kementerian Keuangan. Pada umumnya besaran
gaji ke-13 ini seseuai denga gaji pokok plus tunjangan mengikat yang diterima
PNS setiap bulannya.
Menjelang bulan
puasa, Herman juga berharap kinerja aparatur pemerintahan tidak berkurang.
Meskipun tetap wajib menjalankan ibadah puasa, PNS juga tetap bertugas melayani
masyarakat.
Terkait dengan
aturan jam kerja, biasanya ada ketentuan baru yang bersifat sementara selama
bulan puasa. Namun sampai saat ini aturan jam kerja PNS selama lebaran belum
dikeluarkan.
Herman juga
mengatakan aturan tentang parcel lebaran. Dia menjelaskan parcel lebaran ini
bisa menjurus pada pemberian gratifikasi. “Misalnya parcel ini diberikan oleh
pihak-pihak yang terkait dengan jabatan seorang PNS,” katanya. Lebih baik
Herman meminta para PNS tidak menerima pemberian parcel, apalagi dengan
taksiran harga yang mahal.
Selain itu
Herman juga mengingatkan tentang kedisiplinan PNS menggunakan kendaraan dinas.
Setiap tahun Kementerian PAN-RB selalu mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak
boleh dipakai untuk kepentingan keluarga.
Termasuk untuk
mudik saat lebaran. Lebih baik untuk menghemat ongkos perawatan, mobil dinas
diistrahatkan dulu di kantor masing-masing instansi.
Artikel terkait: Kenaikan Sergur 2015 Naik
Demikian
informasi terkini tentang Gaji Ke-13 Bagi PNS Segera Cair, semoga bermanfaat bagi Bapak dan Ibu
Guru.
0 Response to "Gaji Ke-13 Bagi PNS Segera Cair"
Post a Comment