Ada beberapa
definisi mengenai kompetensi menurut para pakar. Kata kompetensi secara harfiah
dapat diartikan sebagai kemampuan. Kata yang menandai seseorang, hususnya guru
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik (menurut Ngainun Naim).
Dan menurut Muhammad Joko Susilo kompetensi adalah perpaduan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direferensikan dalam kebiasaan perpikir dan bertindak.
Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan prilaku-prilaku kognitif, afektif dan pesikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Dan menurut Muhammad Joko Susilo kompetensi adalah perpaduan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direferensikan dalam kebiasaan perpikir dan bertindak.
Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan prilaku-prilaku kognitif, afektif dan pesikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Untuk membahas
dari judul di atas ane akan saya paparkan satu per satu mengenai empat kompetensi
guru yakni kompetensi pedagogik, komptensi kepribadian, kompetensi social dan
yang terakhir adalah kompetensi profesional.
Kompetensi
Pedagogik
Menurut UU
14/2015 dan PP 19/2005 diterbitkan, ada sepuluh kompetensi dasar guru yang
telah dikembangkan memalui kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidik (LPTK)
dari kesepuluh kompetensi antara lain:
- Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan
- Kemampuan mengelola program belajar mengajar
- Kemampuan mengelola kelas
- Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
- Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan
- Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
- Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan pengajaran
- Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
- Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
- Kekmpuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Namun dari
kesepuluh kompetensi diatas pada perjalannnya tidak ada satupun yang melakukan
evaluasi apakah kesepuluh kompetensi guru ini betul-betul dipenuhi oleh guru
atau tidak. Kesepuluh kompetensi ini hanya ada sebagai dokumen saja,
wkwkwkwkw….
Nah untuk
memperkaya wawasan mengenai definisi pedagogik menurut penjelasan dari Slamet
PH (2006) kompetensi pedagogic itu terdiri dari beberapa sub-kompetensi
diantaranya adalah:
- Berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan
- Mengembangkan silabus pada mata pelajaran berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
- Melakasanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan
- Merancang menejemen pembelajaran dan menejemen kelas.
- Melaksanakan pembelajaran yang pro-perubahan (aktif, kreatif, inovatif, eksperientif, efektif dan menyenangkan)
- Menilai hasil belajar peserta didik secara otentik
- Membimbing peserta didik dalam berbagai aspek misalnya pelajaran, kepribadian, bakat, minat dan karir
- Mengembangkan profesionalisme guru.
Kompetensi
Kepribadian
Setiap
perkataan, tindakan dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan
kepribadian seseorang selama hal itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Menurut
Zakiyah Darajat (1980) kepribadian merupakan sesuatu yang abstrak, sukar
dilihat secara nyata, hanya bisa diketahui lewat penampilan, tindakan dan
ucapan ketika menghadapi suatu persoalan atau melalui atsarnya.
Guru sebagai
teladan bagi murud-murudnya harus memiliki sikap da kepribadian untuh yang
dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi kehidupan. Karenanya
guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan positif agar dapat
meningkatkan citra baik dan kewibawaannya terutama di depan murid-muridnya.
Adapun
kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai (value),
kepribadian (personality) sebagai elemen prilaku (behavior) dalam
kaitannya dengan performance yang ideal sesuai denga bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar
belakang pendidikan, peningkatan pelatihan, serta legalitas kewengangan
mengajar.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi Sosial terkait dengan memapuan guru
sebagai mahluk social dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai mahluk
social guru berprilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan
lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain.
Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik, dan tenaga kependidikan orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tiggal dan dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah.
Kondisi objektif ini menggembarkan bahwa kemampuan social guru tampak katika bergaul dan melakukan interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat dan kempuan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik, dan tenaga kependidikan orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tiggal dan dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah.
Kondisi objektif ini menggembarkan bahwa kemampuan social guru tampak katika bergaul dan melakukan interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat dan kempuan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Sentuhan social
menunjukan seseorang professional dalam melaksanakan harus dilandasi
nilai-nilai kemanuisiaan dan kesadaran akan dampak lingkungan hidup dari efek
pekerjaannya, srta mempunyai nilai ekonomi bagi kemaslahatan masyarakat secara
luas.
Kompetensi
Profesional
Rumusan
kompetensi diatas mengandung beberapa askpek yakni kemampuan, pengetahuan,
kecakapan, sifat, sikap, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan
karakteristik seseorang dalam menjalankan tugas.
Aspek ini menunjuk pada kompetensi sebagai gambaran subtansi/materi ideal yang seharusnya dikuasai atau dipersyaratkan untuk dikuasai oleh guru dalam nenjalankan pekerjaannya.
Aspek ini menunjuk pada kompetensi sebagai gambaran subtansi/materi ideal yang seharusnya dikuasai atau dipersyaratkan untuk dikuasai oleh guru dalam nenjalankan pekerjaannya.
Adapun ciri
pokok pekerjaan yang bersifat professional. Ciri pertama bahwa pekerjaan itu
dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal. Ciri kedua
pekerjaan tersebut mendapat pengakuan masyarakat.
Ciri ketiga adanya organisasi profesi seperti IDI, PGRI, PERSAHI, dan lain-lain. Ciri keempat mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabpekerjaan profesi tersebut.
Ciri ketiga adanya organisasi profesi seperti IDI, PGRI, PERSAHI, dan lain-lain. Ciri keempat mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabpekerjaan profesi tersebut.
Jika kita
melakukan interpretasi ulang dalam konteks realitas sekarang, maka akan kita
temukan bahwasanya guru yang ideal adalah guru yang melaksanakan tugasnya
dengan professional. Guru professional senantiasa berusaha secara maksimal
untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Kata
professional menunjukan bahwa guru adalah sebuah profesi, yang bagi guru
seharusnya menjalankan profesinya dengan baik. Dengan demikian, ia akan disebut
sebagai guru yang professional.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 7 UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan prinsip-prinsip. Diantaranya prinsip:
Sebagaimana disebutkan pada pasal 7 UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan prinsip-prinsip. Diantaranya prinsip:
- Memiliki bakat, minat, penggilan jiwa dan idealism
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
- Memiliki tanggungjwab atas pelaksanaan tugas keprofessionalan
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
- Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan guru.
Nah demikian uraian
dai 4 kompetensi guru, admin membuat artikel ini dari apa yang admin baca dan
mengutip kalimat dari beberapa ahli dalam pendidikan. Semoga bermanfaat.
Artikel terkait: 10 Langkah Menjadi Guru Ideal
0 Response to "4 Kompetensi Yang Wajib Dimiliki Seorang Guru "
Post a Comment