Selamat puage
rekan-rekan guru semua,,,, rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) untuk menghapus alokasi gaji guru honorer dari dana Biaya
Operasional Sekolah (BOS) akan mengancam terjadinya pemberhentian sekitar 4.000
guru tidak tetap (GTT). Harapan pemerintah daerah untuk menganggarkan honor
tenaga guru lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbentur tidak
adanya payung hukum. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48 tidak mengenal
tenaga honerer atau tenaga tidak tetap.
“Agar dapat
dianggarkan dalam APBD Kemendikbud dan Kemendagri harus merevisi PP 48 terlebih
dulu,” kata Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Drs H Supriyadi, Jumat (24/04/2015).
Hal serupa juga
dikatakan Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Perwakilan Gunungkidul Supriyono
SPd. Menurutnya, selama setiap beraudensi dengan pemerintah kabupaten kesulitan
menganggarkan honor GTT karena melanggar peraturan pemerintah. Jika benar
alokasi dana BOS untuk membayar GTT dihapus, berarti sekolah tidak bisa membayar
guru honorer. Artinya, akan terjadi pemberhentian GTT secara besar-besaran.
“Pemkab tidak
dapat menganggarkan dalam APBD, sementara alokasi di BOS akan dihapus,”
tambahnya.
Menurut Wakil
Ketua DPRD Gunungkidul Drs Supriyadi, Kemendikbud perlu membuat perencanaan
yang matang atas rencana penghapusan honor GTT dari dana BOS. Sebaiknya perlu
ada koordinasi dengan Kemendagri agar ada revisi PP 48 dan peraturan lain yang
menghalangi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran tenaga honorer dalam
APBD. Jika GTT dan PTT terpaksa diberhentikan, bukan saja yang bersangkutan
yang terpukul tetapi juga akan mengguncang dunia pendidikan, karena semua
sekolah akan kekurangan tenaga guru.
“Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) hampir semua sekolah akan kacau,” ujarnya.
(Sumber : krjogja.com )
Demikian informasi
yang dapat guru berbagi info bagikan, semoga ada manfaatnya sekian dan terima
kasih atas kunjungan bapak dan ibu guru semua ,,,,,, :)
wah gawat
ReplyDeleteasoy bae gan..
ReplyDelete