Dibandingkan tahun anggaran 2014, tunjangan Sertifikasi Guru tahun
2015 mengalami kenaikan sekitar 32 Persen. Padahal pada tahun 2013, anggaran
tunjangan profesi mencapai Rp. 43,1 triliun. Pada 2014 menjadi Rp. 60,5 triliun
dan pada 2015 naik lagi menjadi Rp. 80 triliun.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdikbud Prof.
Syawal Gultom, bahwa Kenaikan tersebut memang sangat beralasan mengingat
anggaran tunjangan profesi guru setiap tahunnya selalu bertambah.
Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 yang mencapai Rp80
triliun rinciannya adalah Rp. 72 triliun untuk tunjangan untuk tahun berjalan
dan Rp. 8 triliun untuk tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.
Menurut Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad di
Jakarta, bahwa pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai
Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus
meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran
tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, demikian
menurutnya.
Kepada pers usai membuka Lokakarya Pemerataan dan Distribusi Guru
yang diselenggarakan USAID Prioritas, Hamid mengatakan bahwa Bappenas sempat
mempertanyakan terkait dana tunjangan profesi guru yang menyedot anggaran besar
kemudian dampak yang diperoleh terhadap mutu pendidikan di Tanah Air.
Ia juga mengatakan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru akan
selesai tahun 2016. Namun pihaknya sudah mengingatkan sekolah bahwa kedepan
tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar
20 murid dalam satu kelas. Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di
sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal (3T).
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Sulistiyo mengatakan besarnya anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru
terjadi karena dilakukan secara bertahap jadi wajar saja bila dihitung menjadi
besar.
Menurut Sulistiyo hal tersebut bukanlah pemborosan APBN. Pemerintah
hendaknya tidak memanipulasi seolah-olah anggaran tersedot untuk membayarkan
tunjangan guru, sebab nanti pada tahun 2015 sudah selesai karena semua guru
diharapkan sudah menerima sertifikasi guru.
Terkait peningkatan budget APBN untuk pembayaran tunjangan profesi
namun tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, Sulistiyo mengatakan
kondisi peningkatan mutu guru tidak serta merta terjadi karena memang butuh
waktu.
Terkait program sertifikasi guru, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik.
Dengan intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik
kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Seperti yang disampaikan Syawal
Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi
guru.
Apabila sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di lembaga
pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18
hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG
mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya
masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus.
Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang
dari awal lagi.
Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di
masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri
sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya
Kemdikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang
harus dipenuhi.
Kemdikbud akan melihat penilaian karya ilmiah yang dibuat guru.
Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama
menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau perolehan selama
dia menjadi guru.
Pihak Kemdikbud akan melihatnya dari karya yang dibuat untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG. Kemdikbud sudah menuntaskan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi karena lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.
Pihak Kemdikbud akan melihatnya dari karya yang dibuat untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG. Kemdikbud sudah menuntaskan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi karena lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.
Total guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan
jumlah itu pun sudah sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru,
tidak semua bisa disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang
tidak boleh ikut sertifikasi. Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky Harsya menyatakan,
Komisi X sepakat membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.
Namun setiap guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi wajib
meningkatkan kualitasnya, baik dari segi kompetensi maupun profesionalitasnya
ketika mendidik siswa.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan Profesi
(LP3) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Bambang Budi Raharjo seusai
menyerahkan sertifikat tenaga pendidik pada rayon 112 Unnes secara simbolis
kepada wakil dari berbagai dinas kabupaten/kota di kampus Unnes Semarang.
Sementara itu Kementerian Agama mengalokasikan anggaran tunjangan
profesi guru madrasah PNS maupun Non-PNS pada 2015. Untuk guru PNS sesuai gaji
pokoknya, sedang guru Non PNS baru disediakan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Artinya, tunjangan profesi guru Non-PNS belum didasarkan pada hasil inpassing.
Tuprofnya sudah tersedia untuk guru bukan PNS, 1,5 jt/bulan. Dengan
adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya disesuaikan dengan masa kerja,
kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS,” kata Direktur Pendidikan Madrasah
M. Nur Kholis di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan
jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru
PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian
pemberian tunjangan yang menjadi hak para guru.
Demikian
Kenaikan SERGUR 2015 Naik 30 %, semoga menambah semangat bagi para
pendidik untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap apa yang jadi
tugasnya. Hehehe
Sumber: sertifikasi-guru.com
0 Response to "Kenaikan SERGUR 2015 Naik 30 %"
Post a Comment