Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2015

syarat penerbitan NUPTK 2015

Selamat malam bapak ibu guru semua, di tahun 2015 ini apakah NUPTK bapak ibu sudah punya? Jika belum mudah-mudahan informasi berikut memberi angina segar bagi yang belum memiliki NUPTK baru.  

BPSDMPK PMP tahun 2015 membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah/madrasah.


Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015. Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
surat edaran penerbitan NUPTK 2015

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK syarat-syarat Penerbitan NUPTK tahun 2015:

Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Sekian dulu yang bisa saya informasikan, semoga bermanfaat bagi kita semua ………tetap istiqomah dan terus berusaha!!

Sumber : http://www.jelajahberita.com

0 Response to "Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2015"

Post a Comment